Sebuah system ekonomi tidak terlepas dari filosofis yang mendasarinya. Dasar sebuah system menggambarkan bagaimana system itu berjalan pada masyarakat, merugikan atau menguntungkan masyarakat. Ada beberapa filosofis yang digunakan dalam ekonomi syariah.
Pertama, alasan Ontologi (cara pandang), ekonomi syariah memandang ekonomi dengan berdasarkan spiritual agama yang diperuntukkan kepada kemaslahatan umat. Dengan kata lain, Ekonomi Syariah menjalankan semua praktik ekonominya berdasarkan hukum yang diatur dalam agama Islam itu sendiri.
Seperti kiita ketahui, Islam mengharamkan riba dalam praktek riba dalam jual beli, dalam ekonomi syariah praktik riba juga diharamkan. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Sedankan ekonomi non syariah berpandangan pada materi dengan prinsip modal sedikit mungkin menghasilkan sebanyak mungkin hasil
Kedua, alasan epistimologi (sumber ilmu ),ekonomi syariah bersumber ilmu pada wahyu (al-qur’an), hadist, akal ,pengalaman dan fakta lapangan untuk menciptakan sebuah sistem yang sempurna. Sedangkan ekonomi non syariah bersumber ilmu pada logika untuk menghasilkan sistem.
Ketiga, alasan aksiologi (sumber nilai) nilai-nilai yang bersumber pada rasullah, al-qur’an, ahkirat sedankan ekonomi non syariah sumber nilainya materi, duniawi dll
Selain itu ekonomi syariah menekankan akan Keadilan, ekonomi syariah dikenal sistim bagi hasil. hal ini diterapkan sesuai dengan namanya. jadi keuntungan usaha yang didapatkan oleh peminjam (setelah uang pinjaman digunakan), akan di bagi sesuai porsi yang disepakati di awal akad ( baca : perjanjian/ kontrak). akad harus jelas dan disepakati baru transaksi dapat berjalan.
intinya bagi hasil itu tidak dapat ditetapkan di awal, hanya pembagian porsinya saja yang hrs ditetapkan di awal ( prinsip transparansi dan kejelasan). dan bagi hasil sama sekali tidak berhubungan atau lepas dari uang / utang pokok. berbeda denga prinsip riba / bunga yang mengambil porsi keuntungan dari utang pokok. Kemudian ukhuwah ( persaudaraan )Misalnya di asuransi syariah pelimpahan resiko bukan terjadi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi,tetapi antar sesama peserta.perusahaan asuransi hanya mengelola dana risk sharing tersebut.
dengan Sistem risk sharing atau berbagi resiko ini,akan terjalin semangat ukhuwah antar pesertanya. Selain itu Kepercayaan. Setiap Individu di Syariah bekerja pada prinsip tauhid yaitu sebagai salah satu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah SWT. artinya jika dia berkhianat dalam pengelolaan suatu dana dari masyarakat maka ia juga sudah langsung berkhianat kepada Allah SWT.
dengan Sistem risk sharing atau berbagi resiko ini,akan terjalin semangat ukhuwah antar pesertanya. Selain itu Kepercayaan. Setiap Individu di Syariah bekerja pada prinsip tauhid yaitu sebagai salah satu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah SWT. artinya jika dia berkhianat dalam pengelolaan suatu dana dari masyarakat maka ia juga sudah langsung berkhianat kepada Allah SWT.
Ketenangan Ekonomi Non Syariah termasuk Asuransi Non syariah menjadikan banyak ketidak tenangan,yang disebabkan oleh adanya unsur perjudian atau untung untungan. contoh perjudian dalam asuransi non syariah nasabah berkewajiban membayar premi, sedangkan perusahaan berkewajiban membayar klaim (bila terjadi kerugian). Jika tidak terjadi musibah, maka seolah premi hilang dan secara otomatis akan menjadi milik perusahaan asuransi. sedangkan jika terjadi musibah, perusahaan berkewajiban membayar klaim yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan premi yang dibayar nasabah.Ketidakpastian contoh ketidakpastian Dalam asuansi dapat terjadi pada ketidak jelasan ada atau tidaknya “klaim/ pertanggungan” atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi. Karena keberadaan klaim/ pertanggungan tersebut terkait dengan ada tidaknya resiko. Jika resiko terjadi, klaim didapatkan, dan jika resiko tidak terjadi maka klaim tidak akan didapatkan. Hal ini seperti pada jual beli hewan dalam kandungan sebelum induknya mengandung. Meskipun si induk memiliki kemungkinan mengandung. Demikian juga dari ketidak jelasan "seberapa lama" pembayaran premi. Bisa jadi satu tahun, dua tahun, atau tujuh belas tahun.Ketidakadilan ,Ekonomi Non Syariah, anda bila sebagai debitur (peminjam ), anda akan dipaksa untnk selalu untung dalam tiap kali transaksi. karena adanya perjanjian pengembalian modal plus bunga tiap bulannya. kondisi ini oleh ekonomi syariah, adalah bentuk kezaliman atau ketidak adilan. sehingga melanggar prinsip keadilan yang diterapkan oleh Ekonomi Syariah. maka dari itu praktek bisnis seperti ini sangat dilarang..Ketidakberkahan,, ekonomi non syariah Tidak berkah karena melegalkan untuk memakan harta riba,yaitu harta yang di dapat dari pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil,bunga bank misalnya.sedangakan hukum memakan harta riba sudah jelas haram hukumnya,karena berada di atas penderitaan orang lain.ketenangan di dapat karena prinsip syariah mengedapankan ukhuwah (persaudaraan ) yang berbuah pada tolong menolong,kerjasama,dan bagi hasil.
SUPER SEKALI
BalasHapusthkss
BalasHapus